METROASPIRASIKU – Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada bangsa dan negara.
Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menyatakan bahwa penyebab kehancuran umat sebelumnya adalah karena ketidakadilan dalam menegakkan hukum.
Ketika orang yang berkuasa atau bangsawan mencuri, mereka tidak dihukum, namun jika yang mencuri adalah rakyat biasa, maka mereka akan dihukum.
Baca Juga: APA Arti Vonis Hukuman Mati? Yuk Baca Penjelasannya Disini…
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahkan mengatakan bahwa jika putri beliau, Fathimah, mencuri, maka ia akan memotong tangannya sendiri.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ. وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya: “Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum. Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).
Hadits ini merujuk pada pentingnya menegakkan hukum secara adil dan merata, tanpa terkecuali bagi siapa pun yang melanggar hukum, terlepas dari status sosial atau kekuasaannya.
Jika pemerintah hanya menegakkan hukum pada orang biasa dan tidak pada orang yang berkuasa atau bangsawan, maka ini akan menciptakan ketidakadilan dan kekacauan dalam masyarakat.
Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah tidak menegakkan hukum dengan adil, terutama terhadap orang-orang yang berkuasa atau bangsawan, maka hal tersebut dapat menjadi faktor kehancuran negara dan bangsanya, seperti yang terjadi pada umat Bani Israil.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa ketidakadilan dalam menegakkan hukum adalah salah satu faktor penyebab kehancuran umat sebelumnya.
Source link